Diduga Abaikan Kenyamanan Lingkungan, Pemilik Bebek di Kampung Baru Bangkok Diminta Segera Tertibkan Ternaknya
PASAMAN BARAT | Kesabaran warga Kampung Baru Bangkok, Jorong Kemajuan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, mulai habis. Teras rumah salah seorang warga dilaporkan hampir setiap hari dipenuhi kotoran bebek yang diduga berasal dari ternak milik warga sekitar yang dibiarkan berkeliaran bebas.
Menurut keterangan warga, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Pemilik ternak disebut sudah beberapa kali diingatkan secara langsung agar mengandangkan bebek peliharaannya. Namun, hingga Selasa (4/8/2026), kondisi tersebut dikatakan belum mengalami perubahan.
"Sudah berkali-kali kami sampaikan dengan baik, tetapi belum juga ada tindakan. Hampir setiap hari kami harus membersihkan kotoran bebek di teras rumah sendiri," ujar warga.
Keluhan semakin memuncak setelah hujan mengguyur wilayah tersebut selama dua hari dua malam. Kotoran bebek bercampur dengan genangan air sehingga membuat teras dan halaman rumah menjadi becek, berbau, serta dikhawatirkan menjadi sumber pencemaran lingkungan.
Warga menilai setiap pemilik ternak memiliki tanggung jawab untuk memastikan hewan peliharaannya tidak mengganggu hak dan kenyamanan masyarakat lain. Bebek yang dilepas tanpa pengawasan dinilai telah mengganggu kebersihan lingkungan permukiman.
Secara hukum, tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah, pemerintah nagari, maupun berdasarkan ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum apabila memang terdapat aturan yang mengaturnya. Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.
Warga berharap Wali Nagari Sinuruik, perangkat jorong, serta pihak terkait segera turun tangan melakukan mediasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan hubungan baik antarwarga tetap terjaga.
Masyarakat juga mengimbau seluruh pemilik ternak agar menyediakan kandang yang layak, mengawasi hewan peliharaannya, serta menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada sesama warga.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemilik ternak maupun Pemerintah Nagari Sinuruik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
TIM